Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(***Antoni H)
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan segera m.
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik
Samosir (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir .
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan - Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba 3 Kg Ganja, Sejumlah Paket Sabu, Hingga Beragam Senjata Disita
Medan (Sumut), LPCSatresnarkoba Polrestabes Medan, kembali menunjukkan ko.
Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
Karo (Sumut), LPCSatuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaa.








